Friday, March 9, 2018

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA


LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGrA9bqa5DEC9T3XIPbTtWszEpKMbvga43GIwocKQPgMLqqE8WQylVPkmP1Xh8ZfaKEm6CfZAI3iyDX-VqjYHZNJF8BBB1tqr1SlPp4iwdSWhSPpJWo3OsJVIIYl51ZRXNVqMnhN_x_88/s1600/susunan+lembaga+negara.png


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSYIwsT0Du_hcdDFcTmdTHFMc6GkrF5yBVATF_xgYSKbmFMPvereXi793jCe8KAqU4fIv7uzxYTVtCbVZYwKA71z6ohf3pkNTSwoTe1MZLR8IJX4tGI-3kTqIUmMXvQSb3-jSOi5wYU-M/s1600/kekuasaan+negara.png

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). 
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden. 
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. 
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler;
keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.


3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
menerima duta dari negara lain
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
menetapkan peraturan pemerintah
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
menyatakan keadaan bahaya 

5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:


7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.



ANTROPOLOGI BUDAYA


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
            Setiap individu yang hidup bermasyarakat selama ia hidup pasti mengalami peubahan-perubahan, perubahan dalam arti yang tidak mencolok atau tidak menarik, perubahan yang bersifat terbatas maupun yang tidak tidak menarik, perubahan yang bersifat terbatas maupun yang luas, serta ada pula perubahan yang lambat sekali, tetapi itu ada juga yang berjalan dengan cepat. Perubahan-perubahan pada masyarakat atau individu hanya akan dapat dilihat apabila seseorang sempat meneliti susunan dan kehidupan suatu masyarakat pada suatu waktu dan membandingkannya dengan susunan kehidupan masyarakat tersebut pada waktu yang lampau.

            Perubahan-perubahan pada masyarakat tentu dapat mengenali nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola prilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekeuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan lain sebagainya.
Masyarakat Indonesia saat ini sedang mengalami masa pancaroba yang amat dahsyat sebagai akibat tuntutan reformasi secara menyeluruh. Sedang tuntutan reformasi itu berpangkal pada kegiatan pembangunan nasional yang menerapkan teknologi maju untuk mempercepat pelaksanaannya. Di lain pihak, tanpa disadari, penerapan teknologi maju itu menuntut acuan nilai-nilai budaya, masyarakat Indonesia yang majemuk dengan multi kulturalnya itu seolah-olah mengalami kelimbungan dalam menata kembali tatanan sosial, politik dan kebudayaan dewasa ini.

B.     Rumusan  Masalah
Berdasarkan latar belakang maka masalah-masalah yang di identifikasi :
1. Proses Perubahan Sosial Budaya
2. Perubahan dan Fenomena Sosial



BAB II
PEMBAHASAN



A.    Pengertian Perubahan Sosial
            Perubahan sosial adalah proses sosial yang dialami oleh anggota masyarakat serta semua unsur-unsur budaya dan sistem-sistem sosial, dimana semua tingkat kehidupan masyarakat di pengaruhi oleh unsur-unsur eksternal meninggalkan pola kehidupan, budaya, dan sistem sosial lama kemudian menyesuaikan diri atau menggunakan pola-pola kehidupan, budaya, dan sistem sosial yang baru.
            Perubahan sosial terjadi ketika ada kesediaan anggota masyrakat untuk meniggalkan unsur-unsur  budaya dan sistem sosial lama dan mulai beralih menggunakan unsur-unsur budaya  dan sistem sosial yang baru. Seluruh kehidupan masyarakat baik pada tingkatan individual, kelompok, Negara, dan dunia yang mengalami perubahan.

Hal-hal penting dalam perubahan sosial menyangkut aspek-aspek sebagai berikut, yaitu: perubahan pola pikir masyarakat, perubahan prilaku masyrakat .

B.     Beberapa Bentuk Perubahan Sosial dan Kebudayaan
Perubahan sosial dan kebudayaan dapat dibedakan kedalam beberapa bentuk, yaitu:
a.       Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat
            Perubahan secara lambat ini yang memerlukan waktu yang sangat lama, dan rentetan-rentetan perubahan yang kecil yang saling mengikuti dengan lambat  di namakan evolusi. Pada evolusi perubahan terjadi  dengan sendirinya  tanpa  rencana atau kehendak tertentu. Perubahan tersebut terjadi karena usaha masyarakat  untuk menyesuaikan diri dengan  keperluan-keperluan, keadaan-keadaan, dan kondisi-kondisi baru, yang timbul sejalan dengan pertumbuhan masyarakat. Sedangkan perubahan sosial yang berlangsung dengan cepat dan menyangkut dasar-dasar  atau sendi-sendi  pokok kehidupan masyarakat ( yaitu lembaga-lembaga kemasyrakatan lazimnya disebut ‘revolusi’ ).
                                                                                                                    
b.      Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
            Perubahan kecil adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur  struktur sosial yang Tidak membawa pengaruh langsung atau pengaruh yang berarti bagi masyarakat. Contoh perubahan kecil adalah perubahan mode rambut atau perubahan mode pakaian.
Perubahan besar adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang membawa pengaruh langsung atau pengaruh berarti bagi masyarakat. Contoh perubahan besar adalah dampak ledakan penduduk dan dampak industrialisasi bagi pola kehidupan masyarakat.
c.       Perubahan yang Dikehendaki atau Direncanakan dan Perubahan yang Tidak Dikehendaki atau Tidak Direncanakan
            Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak  mengadakan perubahan didalam masyrakat. Perubahan ini dibuat oleh masyarakat sendiri  yang  menginginkan perubahan tersebut. Sedangkan perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau direncanakan merupakan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa  terjadi tanpa dikehendaki, berlangsung diluar jangkauan dan pengawasan masyarakat  dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan masyarakat. Dan apabila perubahan yang  tidak direncanakan tersebut berlangsung bersamaan dengan suatu perubahan yang dikehendaki, perubahan tersebut mungkin mempunyai pengaruh yang demikian besarnya terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki. Dengan demikian keadaan tersebut tidak mungkin diubah tanpa mendapat halangan-halangan masyarakat  itu sendiri, atau dengan kata lain, perubahan yang dikehendaki lebih diterima oleh masyarakat dengan cara mengadakan perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyakatan yang ada atau dengan cara membentuk yang baru. Sering kali terjadi perubahan yang dikehendaki bekerja sama dengan perubahan yang tidak dikehendaki dan kedua  proses tersebut  saling  menghargai.

C.    Faktor-Faktor yang Menyebabkan Perubahan Sosial dan Budaya

a.    Sebab yang bersumber dalam masyarakat itu sendiri diantaranya:
                  1.  Bertambah dan berkurangnya penduduk
                  2.  Penemuan-penemuan baru
                  3.  Pertentangan-pertentangan dalam masyarakat
                  4.  Terjadinya pemberontakan atau revolusi didalam tubuh masyarakt itu sendiri



b.    Sebab-sebab yang berasal dai luar masyarakat
                  1.  Sebab-sebab yang berasal dari lingkungan  fisik yang ada disekitar manusia
      2.  Peperangan dengan negara lain
      3.   Pengaruh kebudayan masyrakat lain.

D.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Jalannya Proses Perubahan
a.     Faktor-faktor yang mendorong jalannya proses perubahan
      1.    Kontak dengan kebudayaan lain
      2.    sistem pendidkan yang maju
      3.    sikap menghargai hasil karya  seseorang  dan keinginan untuk maju
      4.    sistem  lapisan masyarakat yang terbuka

b.    faktor-faktor yang mengahambat terjadinya perubahan
      1.      Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
      2.      Perkembangan ilmu pengetehuan yang terlambat
      3.      Sikap masyarakat yang tradisonalistis dan sikap pasrah masyarakat

E.     Proses Perubahan Sosial Budaya
            Konsep-konsep penting dalam proses perubahan sosial antara lain internalisasi (internalization), sosialisasi (socialization), dan enkulturasi (enculturation). Kemudian ada juga evolusi kebudayaan (cultural evolution) yang mengamati perkembangan kebudayaan manusia dari bentuk yang sederhana hingga bentuk yang semakin lama semakin kompleks. Serta juga ada difusi (diffusion) yaiu penyebaran kebudayaan secara geografi, terbawa oleh perpindahan bangsa-bangsa di muka bumi. Proses lain adalah proses belajar unsur-unsur kebudayaan asing oleh warga suatu masyarakat, yaitu proses akulturasi (acculturation) dan asimilasi (assimilation). Akhirnya ada proses pemabaharuan atau inovasi (innovation), yang berhubungan erat dengan penemuan baru (discovery dan invention).

v  Proses Belajar Kebudayaan Sendiri
            Proses internalisasi adalah proses yang berlangsung sepanjang hidup individu, yaitu mulai saaat ia dilahirkan sampai akhir hayatnya. Sepanjang hayatnya seorang individu terus belajar untuk mengolah segala perasaan, hasrat, nafsu dan emosi yang membentuk kepribadiannya. Perasaan pertama yang diaktifkan dalam kepribadian saat bayi dilahirkan adalah rasa puas dan tak puas, yang menyebabkan ia menangis.
            Proses sosialisasi, semua pola tindakan individu-individu yang menempati berbagai kedudukan dalam masyarakatnya yang dikumpai seseorang dalam kehidupannya sehari-hari sejak ia dilahirkan. Para individu dalam masyarakat yang berbeda-beda juga mengalami proses sosialisasi yang berbeda-beda, karena proses itu banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan serta lingkungan sosial yang bersangkutan. Penelitian dilapangan telah dapat menghasilkan pengumpulan bahan mengenai adat istiadat pengasuhan anak, kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan seksual, dan riwayat hidup yang rinci dari sejumlah individu.individu-individu yang mengalami berbagai hambatan dalam proses internalisasi, sosialisasi atau enkulturasinya, sehingga individu seperti itu mengalami kesukaran dalam menyesuaikan kepribadiannya dengan lingkungan sosial sekitarnya.

v  Proses Evolusi Sosial
            Proses Mikroskopik dan Makroskopik Dalam Evolusi Sosial. Proses evolusi dapat dianalisa secara mendetail (makroskopik) tetapi dapat dilihat secara keseluruhan, dengan hanya memperhatikan perubahan-perubahan besar yang telah terjadi (makroskopik). Proses evolusi sosial budaya secara makroskopik yang terjadi dalam suatu jangka waktu yang panjang, dalam antropologi disebut ”Proses-proses pemberi arah”, atau directional proses.
            Proses-proses berulang dalam evolusi sosial budaya. Dalam antropologi, perhatian terhadap proses-proses berulang dalam evolusi sosial budaya baru timbul sekitar tahun 1920 bersama dengan perhatian terhadap individu dalam masyarakat.
            Dalam meneliti masalah ketegangan antara adat istiadat yang berlaku dengan kebutuhan yang dirasakan oleh beberapa individu dalam suatu masyarakat, perlu diperhatikan dua konsep yang berbeda, yaitu (1) kebudayaan sebagai kompleks dari komsep norma-norma, pandangan-pandangan, dan sebagainya, yang bersifat abstrak (yaitu sistem budaya), dan (2) kebudayaan sebagai serangkaian tindakan yang konkrit, dimana para individu saling berinteraksi (yaitu sistem sosial). Kedua sistem tersebut sering saling bertentangan, dan dengan mempelajari konflik-konfliks yang ada dalam setiap masyarakat itulah dapat diperoleh pengertian mengenai dinamika masyarakat pada umumnya.

v  Proses Difusi
            Penyebaran manusia dalam Ilmu paleoantropologi memperkirakan bahwa makhluk manusia yang pertama hidup didaerah sabana beriklim tropis di Afrika Timur. Manusia sekarang telah menduduki hampir seluruh muka bumi dengan berbagai jenis lingkungan iklim yang berbeda-beda. Hal itu hanya mungkin terjadi dengan proses pengembangbiakan, migrasi, serta adaptasi fisik dan sosial budaya, yang berlangsung beratus ratus ribu tahun lamanya.
            Penyebaran unsur-unsur kebudayaan. Bersama dengan penyebaran dan migrasi kelompok-kelompok manusia, turut tersebar pula berbagai unsur kebudayaan. Sejarah dari proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan yang disebut proses difusi itu merupakan salah satu objek penelitian ilmu antropologi, terutama sub ilmu antropologi diakronik. Proses difusi dari unsur-unsur kebudayaan antara lain diakibatkan oleh migrasi bangsa-bangsa yang berpindah dari suatu tempat ketempat lain dimuka bumi.
            Penyebaran unsur-unsur kebudayaan dapat juga terjadi tanpa ada perpindahan kelompok-kelompok manusia atau bangsa-bangsa, tetapi karena unsur-unsur kebudayaan itu memang sengaja dibawa oleh individu-individu tertentu, seperti para pedagang dan pelaut. Bentuk difusi yang terutama mendapat perhatian antropologi adalah penyebaran unsur-unsur kebudayaan yang berdasarkan pertemuan-pertemuan antara individu-individu dari berbagai kelompok yang berbeda.

v  Akulturasi Dan Asimilasi
            Akulturasi yaitu Proses sosial yang timbul apabila sekelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan pada unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing sehingga unsur-unsur asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu.
Kalau masalah-masalah mengenai akulturasi kita ringkas, akan tampak 5 golongan masalah, yaitu :
1.   Masalah tentang metode-metode untuk mengobservasi, mencatat, dan melukiskan suatu proses akulturasi dalam suatu masyarakat.
2.   Masalah tentang unsur-unsur kebudayaan asing yang mudah dan tidak mudah diterima oleh suatu masyarakat.
3.   Masalah tentang unsur-unsur kebudayaan yang mudah dan tidak mudah diganti atau diubah oleh unsur-unsur kebudayaan asing.
4.   Masalah mengenai jenis-jenis individu yang tidak menemui kesukaran dan cepat diterima unsur kebudayaan asing, dan jenis-jenis individu yang sukar dan lamban dalam menerimanya.
5.   Masalah mengenai ketegangan-ketegangan serta krisis-krisis sosial yang muncul akibat akulturasi.

Dalam meneliti jalannya suatu proses akulturasi, seorang peneliti sebaiknya memperhatikan beberapa hal, yaitu :
1.   Keadaan sebelum proses akulturasi dimulai.
2.   Para individu pembawa unsur-unsur kebudayaan asing.
      3.   Saluran-saluran yang dilalui oleh unsusr-unsur kebudayaan asing untuk masuk kedalam
            kebudayaan penerima.
4.    Bagian-bagian dari masyarakat penerima yang terkena pengaruh.
5.    Reaksi para individu yang terkena unsur-unsur kebudayaan asing.

            Asimilasi Adalah suatu proses sosial yang terjadi pada berbagai golongan manusia dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda setelah mereka bergaul secara intensif, sehingga sifat khas dari unsur-unsur kebudayaan golongan-golongan itu masing-masing berubah menjadi unsur-unsur kebudayaan campuran.
            Dari berbagai proses asimilasi pernah diteliti, diketehui bahwa pergaulan intensif saja belum tentu mengakibatkan terjadinya suatu proses asimilasi, tanpa adanya toleransi dan simpati antara kedua golongan.

v  Pembaruan ( inovasi )
            Inovasi adalah suatu proses pembaruan dari penggunaan sumber-sumber alam, energi, dan modal serta penataan kembali dari tenaga kerja dan penggunaan teknologi baru, sehingga terbentuk suatu sistem produksi dari produk-produk baru. Suatu proses inovasi tentu berkaitan  penemuan baru dalam teknologi, yang biasanya merupakan suatu proses sosial yang melalui tahap discovery dan invension.

            Pendorong penemuan baru. Faktor-faktor yang menjadi pendorong bagi seorang individu untuk memulai serta mengembangkan penemuan baru adalah (1) kesadaran akan kekurangan dalam kebudayaan; (2) mutu dari keahlian dalam suatu kebudayaan; (3) sistem perangsang bagi kegiatan mencipta. Penemuan baru sering kali terjadi saat ada suatu krisis masyarakat, dan suatu krisis terjadi karena banyak orang merasa tidak puas karena mereka melihat kekurangan-kekurangan yang ada di sekelilingnya.
            Dengan demikian proses inovasi itu merupakan suatu proses evolulusi juga. Bedanya ialah bahwa dalam proses inovasi  para individu berperan secara aktif, sedangkan dalam proses evolusi para individu itu pasif, bahkan seringkali negatif.

F.      Perubahan Dan Fenomena Sosial
            Logis sekali kalau contoh-contoh penerimaan perubahan paling besar bila unsur perubahan itu merupakan akibat dari kebutuhan di dalam masyarakat itu sendiri. Ini dapat merupakan usaha suatu masyarakat, untuk beradaptasi secara ekonomis dengan revolusi teknologi yang melanda seluruh dunia, meskipun dampak perubahan itu mungkin terasa dalam masyarakat seluruhnya. Perubahan peranan wanita di Afrika, atau sebenamya juga di Amerika Serikat, dapat dianggap sebagai contoh perubahan seperti itu. Akan tetapi, perubahan sering dipaksakan dari luar kebudayaan, biasanya oleh kolonialisme melalui penaklukan.
            Perubahan kebudayaan selain terjadi karena adanya mekanisme perubahan seperti yang telah dijelaskan di atas, bisa juga terjadi karena adanya perubahan secara paksa. Bentuk-bentuk perubahan kebudayaan secara paksa adalah kolonialisme. Penaklukan, pemberontakan dan revolusi. Kolonilasme dan penaklukan biasanya ditandai oleh kemenangan militer Negara penjajah/penakluk dan pemindah tanganan kekuasaan politik tradisional ke tangankolonial/penakluk. Penduduk asli yang ditaklukkan tidak mampu menolak perubahan yangdipaksakan. Kegiatan-kegiatan tradisional di bidang ekonomi, politik, agama, sosial dibatasi dan dipaksa untuk melakukan kegiatan-kegiatan baru yang cenderung mengisolasikan individu dan merusak integrasi sosialnya. Perubahan kebudayaan secara paksa melalui kolonialisme dan penaklukan terjadi pada abad ke-19 sampai awal abad ke-20. Politik kolonilalisme dikembangkan oleh negara-negara, seperti Belanda, Portugal, Inggris, Perancis,Spanyol dan Amerika serikat.Tidak mengherankan jika unsur-unsur budaya negara penjajahsampai sekarang masih ditemukan dan diterapkan di negara-negara bekas jajahan. Unsur-unsur bahasa, agama, system politik negara colonial dapat ditemukan di negara bekas jajahannya.
            Apabila kolonialisme dan penaklukan merupakan bentuk perubahan kebudayaan secara paksa yang berasal dari luar, maka pemberontakan dan revolusi dapat timbul dari dalam masyarakat itu sendiri. Pemberontakan dan revolusi muncul karena kondisi-kondisi yang dianggap kurang menguntungkan bagi sebagian besar masyarakat. Kondisi yang dimaksud bisa berupa ketidak adilan dalam distribusi (kekayaan/material dan kekuasaan), munculnya perasaan benci pada kelompok yang dianggap sebagai penindas dan hilangnya kepercayaan penguasa. Menurut Haviland (1988: 268) terdapat lima kondisi sebagai pencetus timbulnya pemberontakan dan revolusi, yaitu: (1) hilangnya kewibawaan pejabat-pejabat yang kedudukan-nya mantap, sering sebagai kegagalan politik luar negeri, kesulitan keuangan, pemecatan menteri yang popular, atau perubahan kebijakan yang popular, (2) Bahaya terhadap kemajuan ekonomi yang baru dicapai. Di Perancis dan Rusia, golongan penduduk, golongan profesi dan pekerja di kota-kota yang nasib ekonominya mengalami perbaikan sebelumnya, tertimpa oleh kesulitan-kesulitan yang tidak terduga-duga, seperti tajamnya kenaikan pangan dan pengangguran, (3) Ketidak tegasan pemerintah, seperti kebijaksanaan yang tidak konsisten. Pemerintah yang demikian itu kelihatannya seperti dikendalikan dan tidak mengendalikan peristiwa, (4) Hilangnya dukungan dari kelas cendekiawan. Kehilangan seperti itu oleh pemerintah-pemerintah prarevolusi di Perencis danRusia menyebab-kan pemerintah kehilangan dukungan falsafahnya, yang menyebabkan mereka kehilangan popularitas dilingkungan cendekiawan, (5) Pemimpin atau kelompok pemimpin yang memiliki kharisma cukup besar untuk menggerak kan sebagian besar rakyat ,melawan pemerintah.
            Kelima kondisi di atas dapat dijadikan sebagai acuan untuk menganalisis perubahan kebudayaan melalui pemberontakan dan revolusi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998 (masa reformasi). Pada saat itu Presiden Soeharto, kabinet serta kroninya sudah kehilangan kewibawaan di mata rakyatnya, karena dianggap gagal membenahi persoalan ekonomi politik yang terjadi. Tingkat inflasi yang tinggi, korupsi, kolusi dan nepotisme yang merajalela mengakibatkan kehidupan rakyat semakin sengsara. Rakyat semakin tidak percaya dengan rezim orde baru. Kalangan cendekiawan dan akademisi mulai mencabut dukungannya serta menuntut untuk segera mundur. Munculnya pemimpin informal yang kharismatik, seperti Amin Rais, Gus Dur,  Megawati Soekarnoputri, Hamengkubuwono X yang memiliki pengaruh besar untuk menggerakkan rakyat. Dimotori oleh gerakan mahasiswa dan didukung oleh pemimpin karismatik, akhirnya terjadilah perubahan besar-besaran diIndonesia yang diawali dengan mundurnya Soeharto dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998.
            Salah satu produk sampingan kolonialisme adalah tumbuhnya antropologi terapan dan digunakannya teknik dan pengetahuan antropologi untuk keperluan "praktis”.Dengandemikian, tidak salah bila antropologi Inggris sering dipandang sebagai "hamba" politik kolonial negara tersebut, karena mereka umumnya dipaksa menyediakan informasi yangberguna untuk tetap mempertahankan kekuasaan pemerintahan kolonial di daerah jajahannya. Di Amerika Serikat, para ahli antropologi dari abad-19 sangat mendambakan kegunaan disiplin mereka, dan tidak  jarang mereka turun tangan membantu orang-orang Indian Amerika, tempat mereka bekerja. Awal abad ini, karya Franz Boas, yang hampir seorang diri melatih satu generasi ahli antropologi di Amerika Serikat, telah membantu pemerintah untuk mengubah politik imigrasi negara tersebut.Dalam tahun 1930-an para ahli antropologi menanggapi sejumlah studi yang dilakukan di lingkungan industri dan lembaga-lembaga lainnya, untuk tujuan-tujuan terapan.Timbulnya Perang Dunia II timbullah pekerjaan-pekerjaan khusus di bidang administrasi kolonial di luar perbatasan nenua Amerika,khususnya di daerah Pasifik, yang dikerjakan oleh pegawai-pegawai yang telah mendapat latihan di bidang antropologi.
            Timbulnya kebangkitan orang-orang Jepang untuk melawan tentara sekutu jugadisebabkan oleh pengaruh dari para ahli antropologi dalam menentukan struktur pendudukanAmerika Serikat. Eksperimen-eksperimen Amerika Utara yang dimaksudkan untuk memadu kebudayaan kolonial dengan struktur pribumi dengan kekacauan yang sekecil mungkin, jugatelah berhasil.Meskipun banyak di antara studi itu diakui memang untuk kepentingan sandimiliter, akan tetapi itu semua juga bermanfaat untuk program pengembangan ilmu pengetahuan.
            Akan tetapi, seperti yang tercermin dalam beberapa kepustakaan awal tentang hubungan antara bangsa-bangsa Eropa dengan kelompok-kelompok penduduk asli, tidak mengandung pengertian antropologis dan sering tidak ada perikemanusiaan sama sekali.Pertemuan antara kolonialis dengan penduduk pribumi di beberapa tempat sering mengakibatkan kematian besar-besaran, kesengsaraan yang memilukan, dan keruntuhan komunitas atau yang lebih dikenal sebagai "kerusakan kebudayaan" (culture crash).Keruntuhan tradisi komunitas seperti di atas yang ditandai dengan terjadinya khaos atau ketidakstabilan sosial dan kecemasan setiap individu, sering diikuti dengan terjadinya pendudukan kolonial.Ini sama sekali tidak berarti, bahwa masyarakat tradisional itu tidak mengenal bentrokan sebelum berhubungan dengan peradaban lain, tetapi berarti bahwa pertentangan-pertentangan tersebut dapat diatasi melalui lembaga-lembaga kebudayaanya.
            Kebudayaan asli pada awal-awal terjadinya pendudukan umumnya berantakan,karena lembaga-lembaga tradisional yang diciptakan untuk mengatasi ketegangan atau pertentangan diantara masyarakat pendukung sebuah kebudayaan tidak diperbolehkan oleh para penguasa kolonial untuk menangani perubahan baru yang cepat dan tidak pada tempatnya dalam konteks sistem tradisional itu.Perubahan yang terlalu cepat dalam system nilai, misalnya, menyebabkan bagian-bagian lain dari kebudayaan menjadi ketinggalan.
            Kadang-kadang penduduk pribumi memperlihatkan kekuatan dan daya tahan yang  besar dalam menghadapi dominasi Eropa, dimana mereka menemukan dan melakukan cara-cara yang kreatif dan cerdik untuk mengkounternya. Penduduk yang dimaksud orang-orangTrobriand yang berada di bawah pemerintahan kolonial Inggris. Para misionaris suatu ketikamemperkenalkan sebuah permainan tradisional Inggris bernama “cricket” kepada masyarakat Trobriand yang menjadi daerah jajahan negaranya. Akan tetapi, semua penduduk berusaha dan sepakat untuk membendung masuknya permainan Inggris secara utuh dengan menjadikannya sebagai suatu pertandingan yang benar-benar bersifat Trobriand.Tidak"primitif" dan juga tidak terlalu sesuai dengan bentuk aslinya di Inggris.Cricket ala Trobriand yang kreatif ini disejajarkan dengan kegiatan-kegiatan yang khas, yang tetap mempertahankan pentingnya pandangan-pandangan pokok dalam kebudayaan pribumi itu.Semua orang yang berkepentingan dengan permainan itu kelihatan gembira dan bangga, dan para pemainnyasama semangatnya untuk memamerkan siapakah diantara mereka itu mampu mencetak nilai.Mulai dari mengecat mukanya sebagai tanda persiapan untuk bermain, nyanyian tim yang membawakan lagu-lagu yang bernada "kasar", tari-tarian rombongan yang saling member semangat, tidak dapat diragukan lagi, bahwa setiap pemain bermain demi kepentingannya sendiri, demi kemasyhuran timnya, dan demi ratusan gadis-gadis cantik yang biasanya menonton pertandingan itu.
            Kasus-kasus akulturasi yang paling ekstrim biasanya terjadi sebagai akibat dari kemenangan militer dan pemindahtanganan kekuasaan politik tradisional ke tangan parapenakluk, yang tidak mengetahui apa-apa tentang kebudayaan yang mereka kuasai.Rakyatpribumi, yang tidak mampu menolak perubahan-perubahan yang dipaksakan, karena kegiatan-kegiatan tradisional mereka di bidan sosial, agama dan ekonomi juga turut dibatasi, sehingga mereka dengan terpaksa melakukan kegiatan-kegiatan baru yang cenderung mengisolasikan individu dan mengoyak-koyak integrasi sosialnya.Sistem perbudakan di Amerika Serikatpada masa kolonialnya, merupakan contoh yang paling terkenal, yang memberi penjelasan tentang masalah hubungan antar-ras yang dahulu dikemas dalam istilah "inferioritas rasial."Perlu juga saya kemukakan di sini, bahwa sistem perbudakan yang terjadi di Amerika pada awalnya tidak hanya terjadi di Amerika Serikat saja, tetapi juga hingga ke negara-negara bagian, seperti di daerah-daerah perkebunan di Kepulauan Karibia dan di daerah-daerah pantai Amerika Selatan


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
            Dalam makalah ini kami menyimpulkan Masyarakat manusia di manapun tempatnya pasti mendambakan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan yang optimal. Kondisi masyarakat secara obyektif merupakan hasil tali temali antara lingkungan alam, lingkungan sosial serta karakteristik individu.. Perjalanan panjang dalam rentangan periode kesejarahan telah mengajak masyarakat manusia menelusuri hakikat kehidupan dan tata cara kehidupan yang berkembang pesat hidup. Ruang gerak perubahan itupun juga berlapis-lapis, dimulai dari kelompok terkecil seperti keluarga sampai pada kejadian yang paling lengkap mencakup tarikan kekuatan kelembagaan dalam masyarakat.
            Perubahan sosial adalah suatu proses yang luas,lengkap yang mencakup suatu tatanan kehidupan manusia. Perubahan sosial akan mempengaruhi segala aktivitas maupun orientasi pendidikan yang berlangsung. Sebagai bagian dari pranata sosial, tentunya pendidikan akan ikut terjaring dalam hukum-hukum perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Sebaliknya, pendidikan sebagai wadah pengembangan kualitas manusia dan segala pengetahuan tentunya menjadi agen penting yang ikut menentukan perubahan social masyarakat ke depan.
            Budaya sangat erat sekali dengan kehidupan kita di masyarakat. Kebudayaan ini pasti terdapat di dalam masyarakat di seluruh belahan dunia. Oleh karena itu, marilah kita jaga bersama budaya yang telah kita miliki dan janganlah kita serahkan kebudayaan ini kepada Negara lain.

B.     SARAN
            Penulis menyarankan supaya kita semua baik penulis maupun pembaca mau untuk menjaga budaya kita  dan janganlah menghilangkannya Karena itu merupakan hal yang sangat berharga sekali.Penulis juga menyarankan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan masalah budaya khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini



DAFTAR PUSTAKA

Soelaeman, Munandar. 2005 Ilmu Budaya Dasar. Refika Aditama. Bandung
Sjafri Sairin,  2002. Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia:Perspektif Antropologi. Pustaka Belajar. Yogyakarta.
Enoh, Moh. 1994. Geografi regional asia Sub Region Jepang Surabaya :IKIP