KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
marilah kita panjatkan ke hadirat tuhan yang maha esa karena atas berkat dan
rahmatnya maka tersusunlah makalah ini. kali ini kami membahas “Sumber Hukum
Islam yang Tidak Disepakati Ulama ”. yang dimana
merupakan tugas dari materi kuliah Ekonomi Islam. oleh karena itu, kami
mengumpulkan berbagai pendapat tentang Pembagian dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
ini, dengan harapan penulis agar bertambah wawasan kita semua, khususnya kepada
saya selaku yang menulis makalah ini
mendapatkan manfaatnya.
Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari sempurna,oleh karena
itu saya sangat mengharapkan dan berterimakasih apabila anda memberikan kritik
dan saran atas makalah ini. tidak lupa kami berterima kasih yang
sebesar-besarnya bagi pihak-pihak yang mendukung tersusunnya makalah ini.
Penlis
07 Maret 2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................... I
DAFTAR ISI................................................................................................... II
BAB I,
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang masalah ............................................................................... 1
b. Tujuan Penulisan .......................................................................................... 2
BAB
II, PEMBAHASAN
1. Istihsan................................................................................................. 3
2. Istishhab............................................................................................... 8
3.
Maslahah
Al-Murslah........................................................................... 10
4. ‘Urf ( Adat Istiadat)............................................................................. 12
BAB III,
PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................... 15
Saran................................................................................................................. 15
Daftar Pustaka.................................................................................................. 16
Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan
tentang berbagai macam dalil hukum atau metode ijtihad para ulama dalam
mengambil keputusan suatu hukum. Dalil – dalil hukum tersebut para jumhur ulama
ada dalil hukum yang sepakati dan ada juga yang tidak sepakati. Dalil hukum
yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas tetapi antara Ijma
dan Qiyas ada yang sepakat ada juga yang tidak akan tetapi yang tidak sepakat
hanya sebagian kecil yang tidak menyepakati adanya dalil hukum qiyas.
Sedangkan dalil hukum yang tidak disepakati adalah Isthisan,
isthisab, Maslahah Mursalah, Urf, Mahzab Shahabi, dan syaru man
Qoblama. Sebagian jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-dalil tersebut
sebagai sumber hukum dan ada juga yang tidak sepakat, maka disinilah terjadi 2
bagian, yang sebagian sepakat dan yang sebagian lagi tidak sepakat mengenai
dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum. Tentunya kita sebagai ummat Islam
harus mengetahui mana saja dalil hukum yang disepakati dan mana saja dalil
hukum yang tidak disepakati, untuk membekali diri kita dalam mengambil sebuah
hukum, apakah yang dalam kehidupan kita sehari-hari telah mengacu kepada dalil-dalil
tersebut atau tidak.
Jangan sampai ada keraguan dalam diri kita mengenai sesuatu hukum. Adapun
dalam makalah ini akan membahas sumber hukum yang tidak disepakati oleh
mayoritas ulama’,sehingga terjadi perbedaan (ikhtilaf) dalam penggunaanya.
Bertitik tolak pada uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat
menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa Pengertian Istihsan, Istishab, Maslahah
Al Mursalah, dan Urf?
2.
Jelaskan macam-macam Istihsan, Istishab, Maslahah
al mursalah, Urf, dan contohnya?
3.
Apa kehujjahan Istihsan, Istishab, Maslahah
al mursalah, dan Urf?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penulis ialah menjawab permasalahhan didalam makalah ini
yaitu:
1.
Bagaimana Pengertian Istihsan, Istishhab,
Maslahah Al Mursalah, dan Urf,!
2.
Bagaimana macam-macam Istihsan, Istishhab,
Maslahah al mursalah, Urf, dan contohnya!
3.
Bagaimana kehujjahan Istihsan, Istishhab,
Maslahah al mursalah, dan Urf,!
1.
ISTIHSAN
Ø
Pengertian istihsan
Pengertian istihsan di dalam bahasa Arab, al-istihsan diartikan dengan
menganggap suatu yang baik atau mengikuti sesuatu yang baik.[1] menurut bahasa adalah
mengembalikan sesuatu kepada yang baik, menurut istilah Ushul yaitu
memperbandingkan, dilakukan oleh mujtahid dari qias jalli (jelas) kepada qias
khafi (tersembunyi), atau dari hukum kulli kepadahukum istinai’. Menurut Wahbah
Az Zuhaili terdiri dari dua definisi:
a.
Memakai qias khafi dan meninggalkan qias jalli
karna ada petunjuk untuk itu disebut istihsan qiasi
b.
Hukum pengecualian dari kaidah kaidah yang
berlaku umum karna ad petunjuk untuk hal tersebut. Disebut istihsan Istinai’.[2]
Ø
Macam- Macam dan Contoh Istihsan
1)
Istihsan bil an-Nash (Istihsan berdasarkan ayat
atau hadits). Yaitu penyimpangan suatu ketentuan hukum berdasarkan ketetapan
qiyas kepada ketentuan hukum yang berlawanan dengan yang ditetapkan berdasarkan
nash al-kitab dan sunnah.
ü
Contoh: dalam masalah wasiat. Menurut ketentuan
umum wasiat itu tidak boleh, karena sifat pemindahan hak milik kepada orang
yang berwasiat ketika orang yang berwasiat tidak cakap lagi, yaitu setelah ia
wafat. Tetapi, kaidah umum ini di dikecualikan melalui firman Allah Swt dalam Surat
An-Nisa ayat 11. مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ artinya:
“setelah mengeluarkan wasiat yang ia buat atau hutang”. Contoh istihsan dengan
sunnah Rasulullah Saw adalah dalam kasus orang yang makan dan minum karena lupa
pada waktu ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum (qiyas), puasa orang ini
batal karena telah memasukan sesuatu kedalam tenggorokannya dan tidak
menahan puasanya sampai pada waktu berbuka. Akan tetapi hukum ini dikecualikan
oleh hadits Nabi Saw yang mengatakan: Siapa yang makan atau minum karena
lupa ia tidak batal puasanya, karena hal itu merupakan rizki yang diturunkan
Allah kepadanya.” (HR. At.Tirmidzi).
2)
Istihsan bi al-Ijma (istihsan yang didasarkan
kepada ijma). Yaitu meninggalkan keharusan menggunakan qiyas pada suatu
persoalan karena ada ijma. Hal ini terjadi karena ada fatwa mujtahid atas suatu
peristiwa yang berlawanan dengan pokok atau kaidah umum yang ditetapkan, atau
para mujtahid bersikap diam dan tidak menolak apa yang dilakukan manusia, yang
sebetulnya berlawanan dengan dasar-dasar pokok yang telah ditetapkan. Muhammad
al-Said Ali Abdul Rabuh, “Buhust fi al-adillah al-Mukhtalaf fiha inda
al-Ushuliyin”, (Mesir : Matba’ al-Sa-adah, th. 1980, hal.72)
ü
Contohnya dalam kasus pemandian umum. Menurut
kaidah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas, yaitu harus berapa lama
seseorang harus mandi dan berapa liter air yang dipakai. Akan tetapi, apabila
hal itu dilakukan maka akan menyulitkan bagi orang banyak. Oleh sebab itu, para
ulama sepakat menyatakan bahwa boleh menggunakan jasa pemandian umum sekalipun
tanpa menentukan jumlah air dan lamanya waktu yang dipakai.
3)
Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan
berdasarkan qiyas yang tersembunyi). Yaitu memalingkan suatu masalah dari
ketentuan hukum qiyas yang jelas kepada ketentuan qiyas yang samar, tetapi
keberadaannya lebih kuat dan lebih tepat untuk diamalkan.
ü
Contohnya, dalam wakaf lahan pertanian. Menurut
qiyas jali, wakaf ini sama dengan jual beli karena pemilik lahan telah
menggugurkan hak miliknya dengan memindah tangankan lahan tersebut. Oleh sebab
itu, hak orang lain untuk melewati tanah tersebut atau mengalirkan air ke
lahan pertanian melalui tanah tersebut tidak termasuk ke dalam akad wakaf itu,
kecuali jika dinyatakan dalam akad. Dan menurut qiyas al-khafi wakaf itu sama
dengan akad sewa menyewa, karena maksud dari wakaf itu adalah memanfaatkan
lahan pertanian yang diwakafkan. Dengan sifat ini, maka seluruh hak
melewati tanah pertanian itu atau hak mengalirkan air diatas lahan pertanian
tersebut termasuk kedalam akad wakaf, sekalipun tidak dijelaskan dalam akad.
4)
Istihsan bi al-maslahah (istihsan berdasarkan
kemaslahatan).
ü
Contohnya kebolehan dokter melihat aurat wanita
dalam proses pengobatan. Menurut kaidah umum seseorang dilarang melihat aurat
orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk
di diagnosa penyakitnya. Maka, untuk kemaslahatanorang itu, maka menurut kaidah
istihsan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.
5)
Istihsan bi al-Urf ( Istihsan berdasarkan
adat kebiasaan yang berlaku umum). Yaitu penyimpangan hukum yang berlawanan
dengan ketentuan qiyas, karena adanya Urf yang sudah dipraktikkan dan sudah
dikenal dalam kehidupan masyarakat.
ü
Contohnya seperti menyewa wanita untuk
menyusukan bayi dengan menjamin kebutuhan makan, minum dan pakaiannya.
6)
Istihsan bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan
dharurah). Yaitu seorang mujtahid meninggalkan keharusan pemberlakuan qiyas
atas sesuatu masalah karena berhadapan dengan kondisi dhorurat, dan mujtahid
berpegang kepada ketentuan yang mengharuskan untuk memenuhi hajat atau menolak
terjadinya kemudharatan.
ü
Contohnya dalam kasus sumur yang kemasukan
najis. Menurut kaidah umum sumur tersebut sulit dibersihkan dengan mengeluarkan
seluruh air dari sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari mata air
sulit dikeringkan. Akan tetapi ulama Hanafiah mengatakan bahwa dalam keadaan
seperti ini untuk menghilangkan najis tersebut cukup dengan memasukan beberapa
galon air kedalam sumur itu, karena keadaan dharurat menghendaki agar
orangtidak mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan air untuk ibadah. ( Abu
Ishak Al-Syatibi, “al-Muwaffaqat Fi Ushul al-Syariah” (Beirut : Dar
al-Makrifah, jilid IV, th. 1975) hal. 206-208).
Ø
Contoh Istihsan
a.
Seseorang yang dititipi barang harus mengganti
barang yang dititipkan kepadanyaapabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian
barang tersebut digunakan olehbapaknya untuk membiayai hidupnya, maka
berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena
ia mempunyai hak menggunakan hartaanaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.
b.
Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum,
apabila ia sudah dewasadan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang
disuruh ibunya kewarunguntuk membeli sesuatu ?, Berdasarkan Istihsan anak kecil
tersebut boleh membelibarang-barang yang kecil yang menurut kebiasaan tidak
menimbulkankemafsadatan.
c.
Orang yang di bawah perwalian tidak boleh
membelanjakan hartanya sendirikaarena takut hancur. Jika Ia mewakafkan hartanya
untuk kekekalan, maka boleh.Istihsannya untuk kelangsungan dan tidak hancur.
d.
Dilarang mendekati zinah, termasuk di dalamnya
memandang wanita. Pada saatkhithbah diperbolehkan memandang wanita yang
dikhithbah untuk mengekalkanpada perjodohan. Maka Istihsannya mengambil hukum
yang ke dua.
Ø
Kehujahan Istihsan
Terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih dalam menetapkan istihsan
sebagai salah satu metode/dalil dalam menetapkan hukum syara’.[3]
Menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian ulama Hanabilah, istihsan
merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan yang mereka
kemukakan adalah:
a.
Ayat-ayat yang mengacu kepada pengangkatan
kesulitan dan kesempitan dari umat manusia, yaitu firman Allah dalam
surat al-baqarah, 2: 185:”Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki
kesukaran bagi ka”
b.
Rasulullah dalam riwayat ‘Abdullah ibn Mas’ud
mengatakan:
“Sesuatu yang dipandang baik oleh umat
islam, maka ia juga di hadapan Allah adalah baik. (H.R. Ahmad ibn Hanbal)"
Adapun Ulama Syafi’iyyah, Zhahiriyyah, Syi’ah dan Mu’tazilah tidak
menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’.
Alasan mereka, sebagaimana yang dikemukakan Imam al-Syafi’i, adalah:
1.
Hukum-hukum syara’ itu ditetapkan
berdasarkan nash (al-Qur’an dan atau Sunnah) dan pemahaman
terhadap nash melaui kaidah qiyas. Istihsan bukanlah nash dan bukan
pula qiyas. Jika istihsan berada di luar nash dan qiyas, maka hal itu berarti
ada hukum-hukum yang belum ditetapkan Allah yang tidak dicakup oleh nash dan tidak
bisa dipahami dengan kaidah qiyas. Hal ini tidak sejalan dengan firman Allah
dalam surat al-Qiyamah, 75:36: “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan
dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban).”
2.
Menurut wahbah az Zuhaili menyebutkan bahwa
adanya perbedaan tersebut disebabkan perbedaan dalam mengartikan Istihsan, Imam
Syafii membantah istihsan dengan menggunakan hawa nafsu tanpa menggunakan dalil
syara’, sedang istihsan yang dipakai oleh penganutnya bukan berdasarkan hawa
nafsu tetapi mentarjih (menganggap kuat)salah satu dua dalil yang bertentangan.
Ø
Pengertian Istishab
Secara etimologi istishab adalah “membawa serta
bersama-sama atau terus bersama-sama”.[4] Sedangkan lughawi istishab itu
berasal dari kata is-tash-ha-ba ((استصحب dalam
shigat is-tif’âl (استفعال), yang berarti: استمرار الصحبة. Kalau kata الصحبة diartikan
“sahabat” atau “teman”, dan استمرار diartikan
“selalu” atau “terus-menerus”, maka istishab itu secara lughawi artinya adalah:
“selalu menemani” atau “selalu menyertai”.
Ibnu al-Qayyim memberikan
definisi istishhab dengan “terus
berlakunya apa yang telah ditetapkan dan tidak berlaku yang tidak
ditetapkan”.[5]
Dengan kata lain mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan
meniadakan apa yang sebelumnya tiada.
Ø
Syarat-syarat Istishab
a)
Syafi’iyyah dan Hanabillah serta Zaidiyah dan
Dhahiriyah berpendapat bahwa hak-hak yang baru timbul tetap menjadi hak
seseorang yang berhak terhadap hak-haknya terdahulu.
b)
Hanafiyyah dan Malikiyah membatasi istishab
terhadap aspek yang menolak saja dan tidak terhadap aspek yang menarik (ijabi)
menjadi hujjah untuk menolak, tetapi tidak untuk mentsabitkan.[6]
Ø
Contoh Istishhab
1)
Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu
harta karena adanya buktiterjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisah,
hibah atau wasiat, maka pemilikan tersebut terus berlangsung sehingga ada
bukti-bukti lain yangmenunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain.
2)
Terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif
sampai ada bukti yangmenetapkan taklifnya. Misalnya, Anak kecil sampai
datangnya baligh. Tidak adakewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang bersifatpernikahan sampai adanya akad nikah. Tidak
adanya kewajiban shalat yang ke enamwaktu. Tidak adanya shaum Sya'ban.
3)
hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus
sampai adanya penyebab yang membatalkannya, hingga apa bila seseorang
merasa raguapakah wudhunya masih ada atau telah batal maka berdasarkan istishab
wudhunyadianggap masih ada, karena keraguan yang muncul terhadap batal atau
tidaknyawudhu tersebut tidak bisa mengalahkan keyakinan seseorang.
4)
Seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap
utang sampai adabukti bahwa dia telah melunasinya. Hak milik suatu benda adalah
tetap danberlangsung terus, disebabkan adanya transaksi kepemilikan, yaitu
akad, sampaiadanya sebab lain yang menyebabkan hak milik itu berpindah tangan
kepada orang lain.[7]
Ø
Macam- Macam Istishab
Muhammad Abu
Zahroh membagi Istishhab menjadi 4 bagian :
a.
Istishhab al-Bara`ah al-Ashliyyah dapat
dipahami dengan contoh sebagai berikut : seperti tidak adanya
kewajiban melaksanakan syari’at bagi manusia, sehingga ada dalil yang
menunjukan dia wajib melaksanakan kewajiban tersebut,. Maka apabila dia masih
kecil maka dalilnya adalah ketika dia sudah baligh.
b.
Ishtishhab ma dalla asy-Syar’i au al-’Aqli ‘ala
Wujudih bisa dipahami yaitu bahwa nash menetapkan suatu hukum dan akal pun
membenarkan (menguatkan ) sehingga ada dalil yang menghilangkan hukum tersebut.
c.
Istishhab al-hukmi bisa dipahami apabila
hukum itu menunjukan pada dua terma yaitu boleh atau dilarang, maka itu tetap
di bolehkan sehingga ada dalil yang mengharamkan dari perkara yang
diperbolehkan tersebut, begitu juga sebaliknya.
d.
Istishhab al-Washfi dipahami dengan
menetapkan sifat asal pada sesuatu, seperti tetapnya sifat hidup bagi orang
hilang sehingga ada dalil yang menunjukan bahwa dia telah meninggal, dan
tetapnya sifat suci bagi air selama belum ada najis yang merubahnya baik itu
warna,rasa atau baunya.
Ø
Kehujjahan Istishhab
Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan isthishab
ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi:
·
Ulama Hanafiyah : menetapkan bahwa istishab itu
dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari
penetapan hukum yang berbeda (kebalikan) dengan penetapan hukum semula, bukan
untuk menetapkan suatu hukum yang baru.
·
Ulama mutakallimin (ahli kalam) : bahwa istishab
tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau
menghendaki adanya adil.
·
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah,
Zhahiriyah dan Syi’ah : bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk
menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya.[8]
Ø
Perngertian
Dilihat dari segi bahasa maslahah mursalah terdiri dari kata maslahah
& mursalah, kata maslahah sama seperti
katamanfa’ah, baik artinya maupun wazannya (timbangannya), yaitu kalimat
mashdar yang sama artinya dengan
kalimat ash-shalah, seperti lafaz manfa’ah sama
artinya dengan an-naf’u. Sedangkan segi istilah maslahah mursalah adalah
menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya,
dengan berdasar pada kemaslahatan.Al-khawarizmi mendefinisikan maslahah
mursalah sebagai berikkut: “Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah
kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia
(al-khalq)”
Menurut abdul wahab khalaf; sesuatu yang dianggap maslahah namun
tidak ada ketegasn hukum untuk merealisasikanya dan tidak pula ada dalil yang
mendukung maupun yang menolaknya,sehingga ia dikatakn Maslahah al mursalah (
maslahah yang lepasdari dalil secara khusus).
Para ulama’ belum sepenuhnya sepakat bahwa maslahah al
mursalah dapat dijadikan sumberhukum islam artinanya maslahah al mursalah
termasuk sumber hukum Islam yg masih di pertentangkan, golongan mazhab Syafii
dan Hanafy tidak menganggap maslahah al mursalah sebagai sumber hukum yang
berdiri sendiri, dan memasukkannya dalam katagori bab Qiyas, jika
dalam suatu maslahah tidak didapatkannya nash yg bisa dijadikannya acuan dalam
Qiyas maka maslahah tersebut di anggap batal/ tidak diterima. Sedang Imam malik
dan Imam Hanbaly mengatakan bahwa maslahah dapat diterima dan dapat dijadikan
sumber hukum apabila memenuhi syarat.[9]
Ø
Adapun syaratnya yaitu:
1.
Adanya persesuian antara maslahah yg dipandang
sebagai sumber dalil yg berdiri sendiri dengan tujuan tujuan syariat ( maqashid
as syari’ah).
2.
Maslahah harus masuk akal ( rationable).
3.
Penggunan dalil maslahah adalah dalam rangka
menghilangkan kesulitan yang terjadi ( raf’u haraj lazim), seperti firman Allah
surah al hajj ayat 78, yg artinya “dan Dia tidak sekali kali
menjdikan untuk kamu suatu kesempitan.”( lihat al I’tisham oleh As Syatibi juz
3, hal 307)
Ø Contoh
Maslahah Al Mursalah
a.
Kebijaksanaan Abu Bakar ra. dalam memushhafkan
Alquran, memerangi orangyang membangkang membayar zakat, menunjuk Umar ra. jadi
khalifah.
b.
Putusan Umar bin Khatab tentang mengadakan
peratudan berbagai pajak, danputusan beliau tidak menjalankan hukum potong
tangan terhadap pencuri, yang mencuri karena lapar dan masa paceklik.
c.
Putusan Usman bin Affan ra. tentang menyatukan
kaum muslimin untuk mempergunakan satu mushaf, menyiarkannya dan kemudian
membakarnyalembaran-lembaran yang lain.
d.
Usaha Ali bin Abi Thalib, ra. memberantas kaum
syi'ah Rafidhah yang telahberlebih-lebihan dalam kepercayaan dan tindakan
mereka.
Ø Kehujjahan
Maslahah mursalah
Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama
tentang maslahah mursalah :
1.
Maslahah mursalah tidak dapat menjadi
hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian
ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.
2.
Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil
menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur
Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya
dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan
kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan
hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan
diterima akal sehat”. Sedang secara terminologi menurut Abdul Karim Zaidan
yaitu “ sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karna telah
menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan
maupun perkataan.
Oleh karna itu Ulama Mazhab Maliky dan Hanafy bahwa hukum yang ditetapkan
berdasarkan urf yang shahih sama dengan yang ditetapkan berdasarkandalil
syari’iy.
Ø
Adapun pembagian ‘Urf dibagi menjadi dua macam:
1.
‘Urf yang Fasid ( rusak/jelek) yang tidak bisa
diterima, yaitu ‘Urf yang bertentangan dengan Nash Qath’i
2.
‘Urf yang shahih( baik/Benar), suatu
kebiasaan baik yang tidak bertentangan dengan syariat.
Ø
Contoh ‘Urf
a.
Kata al-walad menurut bahasa
sehari-harihanya khusus bagi anak laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak
masuk dalam lafadh itu.
b.
Lafadh al-Lahm / daging, dalam
perkataan sehari-hari khusus bagi daging sapi atau kambing. Padahal kata daging
mencakupseluruh daging yang ada. Demikian juga kata Daabah, digunakan
untuk binatang berkaki empat. Apabila dalam memahami ungkapan
perkataandiperlukan arti lain, maka itu bukanlah urf.
c.
Kebiasaan masyarakat tertentu
dalam memakan makanantertentu atau minuman tertentu.
Kebiasaanmasyarakat dalam cara berpakaianyang sopan dalam menghadiri
pengajian. Kebiasaan masyarakat dalam jual beliada barang yang diantar ke rumah
dan ada yang tidak diantar. Kebiasaan jualbelii mu‟athah / yakni jual
beli dimana si pembelimenyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang
telah diambilnya,tanpa mengadakan ijab-kabul, karena harga barang tersebut
telah dimaklumibersama, seperti jual beli di swalayan.
d.
jual beli mobil, seluruh alat
untuk memperbaiki mobil, seperti dongkrak, kunci-kunci sudah termasuk pada
harga jual, tanpa ada biaya tambahan tersendiri. Membayar ongkos Bis Kota
dengantidak mengadakan ijab-kabul terlebih dahulu.
Ø
Kehujjahan 'Urf
'Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada
umumnya, urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang
pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Namun hal ini bukan berarti urf
tidak mempunyai dasar hukum sebagai salah satu sahnya sumber syari’at islam.
Mengenai kehujjahan urf menurut pendapat kalangan ulama ushul fiqh,
diantaranya:[10]
1)
Golongan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat
bahwa urf adalah hujjah untuk menetapkan hukum islam. Alasan mereka ialah
berdasarkan firman Allah dalam surat al A’rof ayat 199: “Jadilah engkau pemaaf
dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah daripada
orang-orang yang bodoh”. Ayat ini bermaksud bahwa urf ialah kebiasaan manusia
dan apa-apa yang sering mereka lakukan (yang baik). Ayat ini,
bersighat ‘am artinya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengerjakan
suatu hal yang baik, karena merupakan perintah, maka urf dianggap oleh syara’
sebagai dalil hukum.
2)
Golongan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, keduanya
tidak menganggap urf sebagai hujjah atau dalil hukum syar’i. Golongan Imam
Syafi’i tidak mengakui adanya istihsan, mereka betul-betul menjauhi untuk
menggunakannya dalam istinbath hukum dan tidak menggunakannya sebagai dalil.[11] Maka
dengan hal itu, secara otomatis golongan Imam Syafi’ juga menolak menggunakan
urf sebagai sumber hokum islam. Penolakannya itu tercermin dari perkataannya
sebagaimana berikut: “Barang siapa yang menggunakan istihsan maka sesungguhnya
ia telah membuat hukum”.
Sumber hukum Islam yang tidak disepakati ulama’ yaituIstihsan, Istishab, Maslahah
al mursalah, Urf, Saddudz dzarî’ah, Syar’u man Qablana, Qaul Sahabi, merupakan
ciri khas Islam dalam pengambilan sumber hukum yang bertujuan untuk
menyelesaikan suatu masalah dengan cara pandang/ metode yang berbeda-beda. Dari
sini kita dapat melihat begitu humanisnya para ulama sehingga mengeluarkan metode2 ijtihad yang
dapat dipakai oleh generasi berikutnya.
-
Saran
Untuk mengetahui hukum-hukum Islam yang tepat hendaklah kita benar-benar
mengetahui apa yang menjadi landasan hukum itu saran pemakalah setiap perlakuan
hendaklah memiliki dasar yang kuat agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian
hari.
Azhar. 2015. Ushul
Fiqih Medan : Fakultas Tarbiyah IAIN SU.
Djazuli, A. 2012Ushul Fiqh Jakarta:Kencana.
Effendi
,Satria, M. Zein.2008.Ushul
Fiqh, ed. 1, cet. 2, Jakarta: Kencana.
H.A Djazuli, I.
Nurol Aen, Ushul fiqih (metedeologi hukum
islam) jakarta: P.T Raja Grapindo persada,2000.
Syafe’i, Rachmat . 2010 Ilmu Ushul Fiqih. Bandung:Pustaka
Setia.
Uman, Chaerul dkk. 2000. Ushul Fiqh 1 Bandung: CV PUSTAKA
SETIA.
Wahhab, Abdul Khallaf. 1994 . Ilmu Ushul Fiqh, Semarang : Toha
Putra Group.
Rahmat, Syafi’I.1999 Ilmu Ushul Fiqh .cet-1 Bandung
: CV Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir 2001 Ushul fiqh, Jakarta: Logos.
[1]
H.A Djazuli, I. Nurol Aen, Ushul fiqih
(metedeologi hukum islam) jakarta: P.T Raja Grapindo persada,2000. hlm. 157.
[2] Azhar,Ushul Fiqih ( Medan : Fakultas Tarbiyah IAIN SU,2015,) hal. 50
No comments:
Post a Comment