Friday, March 9, 2018

Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati Ulama


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur marilah kita panjatkan ke hadirat tuhan yang maha esa karena atas berkat dan rahmatnya maka tersusunlah makalah ini. kali ini kami membahas  Sumber Hukum Islam yang Tidak Disepakati Ulama  . yang dimana merupakan tugas dari materi kuliah Ekonomi Islam. oleh karena itu, kami mengumpulkan berbagai pendapat tentang Pembagian dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah ini, dengan harapan penulis agar bertambah wawasan kita semua, khususnya kepada saya selaku yang menulis makalah ini  mendapatkan manfaatnya.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari sempurna,oleh karena itu saya sangat mengharapkan dan berterimakasih apabila anda memberikan kritik dan saran atas makalah ini. tidak lupa kami berterima kasih yang sebesar-besarnya bagi pihak-pihak yang mendukung tersusunnya makalah ini.









       Penlis



 07 Maret  2018


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................................... I
DAFTAR ISI................................................................................................... II
BAB I, PENDAHULUAN
a. Latar Belakang masalah ............................................................................... 1
b. Tujuan Penulisan .......................................................................................... 2
BAB II, PEMBAHASAN
1.      Istihsan................................................................................................. 3
2.      Istishhab............................................................................................... 8
3.      Maslahah Al-Murslah........................................................................... 10    
4.      ‘Urf ( Adat Istiadat)............................................................................. 12
BAB III, PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................................... 15
Saran................................................................................................................. 15
Daftar Pustaka.................................................................................................. 16    





A.    Latar belakang
Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam dalil hukum atau metode ijtihad para ulama dalam mengambil keputusan suatu hukum. Dalil – dalil hukum tersebut para jumhur ulama ada dalil hukum yang sepakati dan ada juga yang tidak sepakati. Dalil hukum yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas tetapi antara Ijma dan Qiyas ada yang sepakat ada juga yang tidak akan tetapi yang tidak sepakat hanya sebagian kecil yang tidak menyepakati adanya dalil hukum qiyas.
Sedangkan dalil hukum yang tidak disepakati adalah Isthisan, isthisab, Maslahah Mursalah, Urf, Mahzab Shahabi, dan syaru man Qoblama. Sebagian jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai sumber hukum dan ada juga yang tidak sepakat, maka disinilah terjadi 2 bagian, yang sebagian sepakat dan yang sebagian lagi tidak sepakat mengenai dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum. Tentunya kita sebagai ummat Islam harus mengetahui mana saja dalil hukum yang disepakati dan mana saja dalil hukum yang tidak disepakati, untuk membekali diri kita dalam mengambil sebuah hukum, apakah yang dalam kehidupan kita sehari-hari telah mengacu kepada dalil-dalil tersebut atau tidak.
Jangan sampai ada keraguan dalam diri kita mengenai sesuatu hukum. Adapun dalam makalah ini akan membahas sumber hukum yang tidak disepakati oleh mayoritas ulama’,sehingga terjadi perbedaan (ikhtilaf) dalam penggunaanya.



B.     Rumusan masalah
Bertitik tolak pada uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa Pengertian  Istihsan, Istishab, Maslahah Al Mursalah, dan Urf?
2.      Jelaskan macam-macam Istihsan, Istishab, Maslahah al mursalah, Urf, dan contohnya?
3.      Apa kehujjahan Istihsan, Istishab, Maslahah al mursalah, dan Urf?

C.     Tujuan
Adapun tujuan penulis ialah menjawab permasalahhan didalam makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana Pengertian  Istihsan, Istishhab, Maslahah Al Mursalah, dan Urf,!
2.      Bagaimana macam-macam Istihsan, Istishhab, Maslahah al mursalah, Urf, dan contohnya!
3.      Bagaimana kehujjahan Istihsan, Istishhab, Maslahah al mursalah, dan Urf,!








1.        ISTIHSAN
Ø  Pengertian istihsan
Pengertian istihsan di dalam bahasa Arab, al-istihsan diartikan dengan menganggap suatu yang baik atau mengikuti sesuatu yang baik.[1] menurut bahasa adalah mengembalikan sesuatu kepada yang baik, menurut istilah Ushul yaitu memperbandingkan, dilakukan oleh mujtahid dari qias jalli (jelas) kepada qias khafi (tersembunyi), atau dari hukum kulli kepadahukum istinai’. Menurut Wahbah Az Zuhaili terdiri dari dua definisi:
a.       Memakai qias khafi dan meninggalkan qias jalli karna ada petunjuk untuk itu disebut istihsan qiasi
b.      Hukum pengecualian dari kaidah kaidah yang berlaku umum karna ad petunjuk untuk hal tersebut. Disebut istihsan Istinai’.[2]
Ø  Macam- Macam dan Contoh  Istihsan
1)                  Istihsan bil an-Nash (Istihsan berdasarkan ayat atau hadits). Yaitu penyimpangan suatu ketentuan hukum berdasarkan ketetapan qiyas kepada ketentuan hukum yang berlawanan dengan yang ditetapkan berdasarkan nash al-kitab dan sunnah.
ü  Contoh: dalam masalah wasiat. Menurut ketentuan umum wasiat itu tidak boleh, karena sifat pemindahan hak milik kepada orang yang berwasiat ketika orang yang berwasiat tidak cakap lagi, yaitu setelah ia wafat. Tetapi, kaidah umum ini di dikecualikan melalui firman Allah Swt dalam Surat An-Nisa ayat 11. مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ artinya: “setelah mengeluarkan wasiat yang ia buat atau hutang”. Contoh istihsan dengan sunnah Rasulullah Saw adalah dalam kasus orang yang makan dan minum karena lupa pada waktu ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum (qiyas), puasa orang ini batal karena telah memasukan  sesuatu kedalam tenggorokannya dan tidak menahan puasanya sampai pada waktu berbuka. Akan tetapi hukum ini dikecualikan  oleh hadits Nabi Saw yang mengatakan: Siapa yang makan atau minum karena lupa ia tidak batal puasanya, karena hal itu merupakan rizki yang diturunkan Allah kepadanya.” (HR. At.Tirmidzi).
2)                  Istihsan bi al-Ijma (istihsan yang didasarkan kepada ijma). Yaitu meninggalkan keharusan menggunakan qiyas pada suatu persoalan karena ada ijma. Hal ini terjadi karena ada fatwa mujtahid atas suatu peristiwa yang berlawanan dengan pokok atau kaidah umum yang ditetapkan, atau para mujtahid bersikap diam dan tidak menolak apa yang dilakukan manusia, yang sebetulnya berlawanan dengan dasar-dasar pokok yang telah ditetapkan. Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, “Buhust fi al-adillah al-Mukhtalaf fiha inda al-Ushuliyin”, (Mesir : Matba’ al-Sa-adah, th. 1980, hal.72)
ü  Contohnya dalam kasus pemandian umum. Menurut kaidah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas, yaitu harus berapa lama seseorang harus mandi dan berapa liter air yang dipakai. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan maka akan menyulitkan bagi orang banyak. Oleh sebab itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh menggunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lamanya waktu yang dipakai.
3)   Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi). Yaitu memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas yang jelas kepada ketentuan qiyas yang samar, tetapi keberadaannya lebih kuat dan lebih tepat untuk diamalkan.
ü  Contohnya, dalam wakaf lahan pertanian. Menurut qiyas jali, wakaf ini sama dengan jual beli karena pemilik lahan telah menggugurkan hak miliknya dengan memindah tangankan lahan tersebut. Oleh sebab itu, hak orang lain untuk melewati tanah tersebut atau mengalirkan air  ke lahan pertanian melalui tanah tersebut tidak termasuk ke dalam akad wakaf itu, kecuali jika dinyatakan dalam akad. Dan menurut qiyas al-khafi wakaf itu sama dengan akad sewa menyewa, karena maksud dari wakaf itu adalah memanfaatkan  lahan pertanian yang diwakafkan. Dengan sifat ini, maka seluruh hak melewati tanah pertanian itu atau hak mengalirkan air diatas lahan pertanian tersebut termasuk kedalam akad wakaf, sekalipun tidak dijelaskan dalam akad.
4)   Istihsan bi al-maslahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan).
ü  Contohnya kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. Menurut kaidah umum seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk di diagnosa penyakitnya. Maka, untuk kemaslahatanorang itu, maka menurut kaidah istihsan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.
5)   Istihsan bi al-Urf  ( Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum). Yaitu penyimpangan hukum yang berlawanan dengan ketentuan qiyas, karena adanya Urf yang sudah dipraktikkan dan sudah dikenal dalam kehidupan masyarakat.
ü  Contohnya seperti menyewa wanita untuk menyusukan bayi dengan menjamin kebutuhan makan, minum dan pakaiannya.
6)   Istihsan bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan dharurah). Yaitu seorang mujtahid meninggalkan keharusan pemberlakuan qiyas atas sesuatu masalah karena berhadapan dengan kondisi dhorurat, dan mujtahid berpegang kepada ketentuan yang mengharuskan untuk memenuhi hajat atau menolak terjadinya kemudharatan.
ü  Contohnya dalam kasus sumur yang kemasukan najis. Menurut kaidah umum sumur tersebut sulit dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh air dari sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari mata air sulit dikeringkan. Akan tetapi ulama Hanafiah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini untuk menghilangkan najis tersebut cukup dengan memasukan beberapa galon air kedalam sumur itu, karena keadaan dharurat menghendaki agar orangtidak mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan air untuk ibadah. ( Abu Ishak Al-Syatibi, “al-Muwaffaqat Fi Ushul al-Syariah” (Beirut : Dar al-Makrifah, jilid IV, th. 1975) hal. 206-208).
Ø  Contoh Istihsan
a.       Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanyaapabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan olehbapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan hartaanaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.
b.      Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum, apabila ia sudah dewasadan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya kewarunguntuk membeli sesuatu ?, Berdasarkan Istihsan anak kecil tersebut boleh membelibarang-barang yang kecil yang menurut kebiasaan tidak menimbulkankemafsadatan.
c.       Orang yang di bawah perwalian tidak boleh membelanjakan hartanya sendirikaarena takut hancur. Jika Ia mewakafkan hartanya untuk kekekalan, maka boleh.Istihsannya untuk kelangsungan dan tidak hancur.
d.      Dilarang mendekati zinah, termasuk di dalamnya memandang wanita. Pada saatkhithbah diperbolehkan memandang wanita yang dikhithbah untuk mengekalkanpada perjodohan. Maka Istihsannya mengambil hukum yang ke dua.
Ø  Kehujahan Istihsan
Terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu metode/dalil dalam menetapkan hukum syara’.[3] Menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian ulama Hanabilah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan yang mereka kemukakan adalah:
a.         Ayat-ayat yang mengacu kepada pengangkatan kesulitan dan kesempitan dari umat manusia, yaitu firman Allah dalam surat al-baqarah, 2: 185:”Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi ka”
b.        Rasulullah dalam riwayat ‘Abdullah ibn Mas’ud mengatakan:
“Sesuatu yang dipandang baik oleh umat islam, maka ia juga di hadapan Allah adalah baik. (H.R. Ahmad ibn Hanbal)"
Adapun Ulama Syafi’iyyah, Zhahiriyyah, Syi’ah dan Mu’tazilah tidak menerima istihsan sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Alasan mereka, sebagaimana yang dikemukakan Imam al-Syafi’i, adalah:
1.      Hukum-hukum syara’ itu ditetapkan berdasarkan nash (al-Qur’an dan atau Sunnah) dan pemahaman terhadap nash melaui kaidah qiyas. Istihsan bukanlah nash dan bukan pula qiyas. Jika istihsan berada di luar nash dan qiyas, maka hal itu berarti ada hukum-hukum yang belum ditetapkan Allah yang tidak dicakup oleh nash dan tidak bisa dipahami dengan kaidah qiyas. Hal ini tidak sejalan dengan firman Allah dalam surat al-Qiyamah, 75:36: “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban).”
2.      Menurut wahbah az Zuhaili menyebutkan bahwa adanya perbedaan tersebut disebabkan perbedaan dalam mengartikan Istihsan, Imam Syafii membantah istihsan dengan menggunakan hawa nafsu tanpa menggunakan dalil syara’, sedang istihsan yang dipakai oleh penganutnya bukan berdasarkan hawa nafsu tetapi mentarjih (menganggap kuat)salah satu dua dalil yang bertentangan.


2.   ISTISHHAB
Ø  Pengertian Istishab
Secara etimologi istishab adalah “membawa serta bersama-sama atau terus bersama-sama”.[4] Sedangkan lughawi istishab itu berasal dari kata is-tash-ha-ba ((استصحب dalam shigat is-tif’âl (استفعال), yang berarti: استمرار الصحبة. Kalau kata الصحبة diartikan “sahabat” atau “teman”, dan استمرار diartikan “selalu” atau “terus-menerus”, maka istishab itu secara lughawi artinya adalah: “selalu menemani” atau “selalu menyertai”.
Ibnu al-Qayyim memberikan  definisi istishhab  dengan “terus  berlakunya apa yang telah ditetapkan dan tidak berlaku yang tidak ditetapkan”.[5] Dengan kata lain mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.
Ø  Syarat-syarat Istishab
a)      Syafi’iyyah dan Hanabillah serta Zaidiyah dan Dhahiriyah berpendapat bahwa hak-hak yang baru timbul tetap menjadi hak seseorang yang berhak terhadap hak-haknya terdahulu.
b)      Hanafiyyah dan Malikiyah membatasi istishab terhadap aspek yang menolak saja dan tidak terhadap aspek yang menarik (ijabi) menjadi hujjah untuk menolak, tetapi tidak untuk mentsabitkan.[6]
Ø  Contoh Istishhab
1)      Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya buktiterjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisah, hibah atau wasiat, maka pemilikan tersebut terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yangmenunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain.
2)      Terlepasnya tanggung jawab dari segala taklif sampai ada bukti yangmenetapkan taklifnya. Misalnya, Anak kecil sampai datangnya baligh. Tidak adakewajiban dan hak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bersifatpernikahan sampai adanya akad nikah. Tidak adanya kewajiban shalat yang ke enamwaktu. Tidak adanya shaum Sya'ban.
3)      hukum wudhu seseorang dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya, hingga apa bila seseorang merasa raguapakah wudhunya masih ada atau telah batal maka berdasarkan istishab wudhunyadianggap masih ada, karena keraguan yang muncul terhadap batal atau tidaknyawudhu tersebut tidak bisa mengalahkan keyakinan seseorang.
4)      Seorang harus tetap bertanggung jawab terhadap utang sampai adabukti bahwa dia telah melunasinya. Hak milik suatu benda adalah tetap danberlangsung terus, disebabkan adanya transaksi kepemilikan, yaitu akad, sampaiadanya sebab lain yang menyebabkan hak milik itu berpindah tangan kepada orang lain.[7]
Ø  Macam- Macam Istishab
Muhammad Abu Zahroh membagi Istishhab menjadi 4 bagian :
a.       Istishhab al-Bara`ah al-Ashliyyah dapat dipahami dengan contoh sebagai   berikut : seperti tidak adanya kewajiban melaksanakan syari’at bagi manusia, sehingga ada dalil yang menunjukan dia wajib melaksanakan kewajiban tersebut,. Maka apabila dia masih kecil maka dalilnya adalah ketika dia sudah baligh.
b.      Ishtishhab ma dalla asy-Syar’i au al-’Aqli ‘ala Wujudih bisa dipahami yaitu bahwa nash menetapkan suatu hukum dan akal pun membenarkan (menguatkan ) sehingga ada dalil yang menghilangkan hukum tersebut.
c.       Istishhab al-hukmi bisa dipahami apabila hukum itu menunjukan pada dua terma yaitu boleh atau dilarang, maka itu tetap di bolehkan sehingga ada dalil yang mengharamkan dari perkara yang diperbolehkan tersebut, begitu juga sebaliknya.
d.      Istishhab al-Washfi dipahami dengan menetapkan sifat asal pada sesuatu, seperti tetapnya sifat hidup bagi orang hilang sehingga ada dalil yang menunjukan bahwa dia telah meninggal, dan tetapnya sifat suci bagi air selama belum ada najis yang merubahnya baik itu warna,rasa atau baunya.
Ø  Kehujjahan Istishhab
Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan isthishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi:
·           Ulama Hanafiyah : menetapkan bahwa istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda (kebalikan) dengan penetapan hukum semula, bukan untuk menetapkan suatu hukum yang baru.
·           Ulama mutakallimin (ahli kalam) : bahwa istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya adil.
·           Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah : bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya.[8]
Ø  Perngertian
Dilihat dari segi bahasa maslahah mursalah terdiri dari kata maslahah & mursalah, kata maslahah sama seperti katamanfa’ah, baik artinya maupun wazannya (timbangannya), yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan kalimat ash-shalah, seperti  lafaz manfa’ah sama artinya dengan an-naf’u. Sedangkan segi istilah maslahah mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.Al-khawarizmi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikkut: “Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia (al-khalq)”
Menurut abdul wahab khalaf; sesuatu yang dianggap maslahah namun tidak ada ketegasn hukum untuk merealisasikanya dan tidak pula ada dalil yang mendukung maupun yang menolaknya,sehingga ia dikatakn Maslahah al mursalah ( maslahah yang lepasdari dalil secara khusus).
Para ulama’ belum sepenuhnya sepakat bahwa maslahah al mursalah dapat dijadikan sumberhukum islam artinanya maslahah al mursalah termasuk sumber hukum Islam yg masih di pertentangkan, golongan mazhab Syafii dan Hanafy tidak menganggap maslahah al mursalah sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri, dan memasukkannya dalam katagori  bab Qiyas, jika dalam suatu maslahah tidak didapatkannya nash yg bisa dijadikannya acuan dalam Qiyas maka maslahah tersebut di anggap batal/ tidak diterima. Sedang Imam malik dan Imam Hanbaly mengatakan bahwa maslahah dapat diterima dan dapat dijadikan sumber hukum apabila memenuhi syarat.[9]
Ø Adapun syaratnya yaitu:
1.      Adanya persesuian antara maslahah yg dipandang sebagai sumber dalil yg berdiri sendiri dengan tujuan tujuan syariat ( maqashid as syari’ah).
2.      Maslahah harus masuk akal ( rationable).
3.      Penggunan dalil maslahah adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang terjadi ( raf’u haraj lazim), seperti firman Allah surah al hajj ayat 78, yg artinya  “dan Dia tidak sekali kali menjdikan untuk kamu suatu kesempitan.”( lihat al I’tisham oleh As Syatibi juz 3, hal 307)
Ø  Contoh Maslahah Al Mursalah
a.       Kebijaksanaan Abu Bakar ra. dalam memushhafkan Alquran, memerangi orangyang membangkang membayar zakat, menunjuk Umar ra. jadi khalifah.
b.      Putusan Umar bin Khatab tentang mengadakan peratudan berbagai pajak, danputusan beliau tidak menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yang mencuri karena lapar dan masa paceklik.
c.       Putusan Usman bin Affan ra. tentang menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu mushaf, menyiarkannya dan kemudian membakarnyalembaran-lembaran yang lain.
d.      Usaha Ali bin Abi Thalib, ra. memberantas kaum syi'ah Rafidhah yang telahberlebih-lebihan dalam kepercayaan dan tindakan mereka.
Ø  Kehujjahan Maslahah mursalah
Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama tentang maslahah mursalah :
1.      Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.
2.      Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
Ø  Pengertian ‘URF ( Adat istiadat)
Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima akal sehat”. Sedang secara terminologi menurut Abdul Karim Zaidan yaitu “ sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karna telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan maupun perkataan.
Oleh karna itu Ulama Mazhab Maliky dan Hanafy bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan urf yang shahih sama dengan yang ditetapkan berdasarkandalil syari’iy.

Ø  Adapun pembagian ‘Urf dibagi menjadi dua macam:
1.      ‘Urf yang Fasid ( rusak/jelek) yang tidak bisa diterima, yaitu ‘Urf yang bertentangan dengan Nash Qath’i
2.      ‘Urf yang shahih( baik/Benar), suatu kebiasaan  baik yang tidak bertentangan dengan syariat.
Ø  Contoh ‘Urf
a.       Kata al-walad menurut bahasa sehari-harihanya khusus bagi anak laki-laki saja, sedang anak perempuan tidak masuk dalam lafadh itu.
b.      Lafadh al-Lahm / daging, dalam perkataan sehari-hari khusus bagi daging sapi atau kambing. Padahal kata daging mencakupseluruh daging yang ada. Demikian juga kata Daabah, digunakan untuk binatang berkaki empat. Apabila dalam memahami ungkapan perkataandiperlukan arti lain, maka itu bukanlah urf.
c.       Kebiasaan masyarakat tertentu dalam memakan makanantertentu atau minuman tertentu. Kebiasaanmasyarakat dalam cara berpakaianyang sopan dalam menghadiri pengajian. Kebiasaan masyarakat dalam jual beliada barang yang diantar ke rumah dan ada yang tidak diantar. Kebiasaan jualbelii mu‟athah / yakni jual beli dimana si pembelimenyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya,tanpa mengadakan ijab-kabul, karena harga barang tersebut telah dimaklumibersama, seperti jual beli di swalayan.
d.      jual beli mobil, seluruh alat untuk memperbaiki mobil, seperti dongkrak, kunci-kunci sudah termasuk pada harga jual, tanpa ada biaya tambahan tersendiri. Membayar ongkos Bis Kota dengantidak mengadakan ijab-kabul terlebih dahulu.
Ø  Kehujjahan 'Urf
'Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Namun hal ini bukan berarti urf tidak mempunyai dasar hukum sebagai salah satu sahnya sumber syari’at islam. Mengenai kehujjahan urf menurut  pendapat kalangan ulama ushul fiqh, diantaranya:[10]
1)      Golongan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa urf adalah hujjah untuk menetapkan hukum islam. Alasan mereka ialah berdasarkan firman Allah dalam surat al A’rof ayat 199: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh”. Ayat ini bermaksud bahwa urf ialah kebiasaan manusia dan apa-apa yang sering mereka lakukan (yang baik). Ayat ini, bersighat ‘am artinya Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengerjakan suatu hal yang baik, karena merupakan perintah, maka urf dianggap oleh syara’ sebagai dalil hukum.
2)      Golongan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, keduanya tidak menganggap urf sebagai hujjah atau dalil hukum syar’i. Golongan Imam Syafi’i tidak mengakui adanya istihsan, mereka betul-betul menjauhi untuk menggunakannya dalam istinbath hukum dan tidak menggunakannya sebagai dalil.[11] Maka dengan hal itu, secara otomatis golongan Imam Syafi’ juga menolak menggunakan urf sebagai sumber hokum islam. Penolakannya itu tercermin dari perkataannya sebagaimana berikut: “Barang siapa yang menggunakan istihsan maka sesungguhnya ia telah membuat hukum”.  






-            Kesimpulan
Sumber hukum Islam yang tidak disepakati ulama’ yaituIstihsan, Istishab, Maslahah al mursalah, Urf, Saddudz dzarî’ah, Syar’u man Qablana, Qaul Sahabi, merupakan ciri khas  Islam dalam pengambilan sumber hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah dengan cara pandang/ metode yang berbeda-beda. Dari sini kita dapat melihat begitu humanisnya para ulama  sehingga mengeluarkan metode2 ijtihad yang dapat dipakai oleh generasi berikutnya.

-            Saran
Untuk mengetahui hukum-hukum Islam yang tepat hendaklah kita benar-benar mengetahui apa yang menjadi landasan hukum itu saran pemakalah setiap perlakuan hendaklah memiliki dasar yang kuat agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.











Azhar. 2015. Ushul Fiqih Medan : Fakultas Tarbiyah IAIN SU.
Djazuli,  A. 2012Ushul Fiqh Jakarta:Kencana.
Effendi ,Satria,  M. Zein.2008.Ushul Fiqh, ed. 1, cet. 2, Jakarta: Kencana.
H.A Djazuli, I. Nurol Aen, Ushul fiqih (metedeologi hukum islam) jakarta: P.T Raja Grapindo persada,2000.
Syafe’i,  Rachmat . 2010 Ilmu Ushul Fiqih. Bandung:Pustaka Setia.
Uman,  Chaerul dkk. 2000.  Ushul Fiqh 1 Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Wahhab,  Abdul Khallaf. 1994 . Ilmu Ushul Fiqh, Semarang : Toha Putra Group.
Rahmat,  Syafi’I.1999 Ilmu Ushul Fiqh .cet-1 Bandung :  CV Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir 2001 Ushul fiqh, Jakarta: Logos.



[1] H.A Djazuli, I. Nurol Aen, Ushul fiqih (metedeologi hukum islam) jakarta: P.T Raja Grapindo persada,2000. hlm. 157.
[2] Azhar,Ushul Fiqih ( Medan : Fakultas Tarbiyah IAIN SU,2015,) hal. 50
[3] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh, (Jakarta: Logos, 2001), hal. 313-314
[4] H.A Djazuli, I. Nurol Aen, Op. Cit. hlm 193
[5]  Ibid. hlm.193
[6]  Syafi’I Rahmat Ilmu Ushul Fiqh Bandung :  CV Pustaka Setia,cet-1 1999 hal. 162
[7]  H.A Djazuli, I. Nurol Aen, Op.cit.,hlm. 194
[8]  Ibid .hlm.165
[9] Abdul Khallaf Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh (Semarang : Toha Putra Group, 1994), hlm. 121 - 122
[10] Chaerul Uman dkk, Ushul Fiqh 1 (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2000), 166

[11] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010),112.

No comments:

Post a Comment