LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA, FUNGSI DAN TUGASNYA
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang
legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan
wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan
undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA)
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan
ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang
lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945
juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya,
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat
dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen
UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota
negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler;
keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil
daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat
pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang
berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang
dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang
dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah
lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
pembuat undang-undang.
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang
berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai
berikut.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang
terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru
yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi
ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama
bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan
dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil
presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia
di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu
kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili
negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
menerima duta dari negara lain
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa
mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai
kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.
Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
menetapkan peraturan pemerintah
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh
kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi
adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh
secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang
diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik.
Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam
kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan
DPR
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan
rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya
bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang berikut ini:
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.


No comments:
Post a Comment